Guru Madrasah Penyebar Provokasi Kebencian Akan Ditindak Tegas

844
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab menegaskan bahwa Kementerian Agama akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyebarkan provokasi kebencian kepada pemerintah.

Hal ini disampaikan Saiful menyusul adanya laporan tentang oknum guru madrasah yang menyebarkan provokasi kebencian di media sosialnya.

“Kami akan panggil yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Dilansir Kemenag, Mujab menyampaikan jika pemanggilan terhadap oknum guru madrasah yang diduga menyebarkan provokasi kebencian merupakan langkah penegakan disiplin.

“Kita tegas. Artinya, ini yang sedang kita lakukan (pemanggilan) sebagai langkah penegakan disiplin dan diharapkan akan menjadi peringatan bagi ASN yang lainnya,” kata Saiful Mujab.

Ia menambahkan, penegakan sanksi pasti akan dilakukan kepada ASN yang terbukti melakukan penyebaran kebencian. Mengingat saat ini para ASN telah terikat aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri  tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan  Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara.

“Dalam SKB tersebut sudah jelas aturannya,  bahwa salah satu pelanggaran ASN yang bisa dilaporkan adalah menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah,” jelas Saiful.

Peristiwa ini menurut Saiful Mujab diharapkan dapat menjadi perhatian dan pembelajaran bagi ASN lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

“Saya pikir ini untuk pembelajaran bagi yang lain. Karena sudah sering kita ingatkan dalam menggunakan media sosial itu hati-hati lah. Karena jejak digital susah terhapus,” pungkas Saiful Mujab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here