Gelar Pahlawan Bagi Kasman Singodimedjo (Tulisan 2)

1100

Oleh: Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah)

Pertimbangan Yuridis

Sehubungan dengan adanya upaya pengusulan Gelar Kepahlawanan Nasional atas Prof. Kasman Singodimedjo yang dihadapkan permasalahan adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah atas perbuatan subversif, oleh karena itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai sesuatu yang menghalangi pengusulan gelar kepahlawanan. Sumber hukum untuk pengususlan gelar kepahlawanan adalah merujuk kepada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

Apabila menurut UU. No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar: Syarat Umum : (i) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; (ii) Memiliki integritas moral dan keteladanan; (ii) Berjasa terhadap bangsa dan Negara; (iii) Berkelakuan baik; (iv) Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan (v) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat khusus: (i) Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; (ii) Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; (iii) Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; (iv) Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; (v) Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; (vi) Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau (vii) melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

Rumusan-rumusan dalam sejumlah perundang-undangan berkenaan dengan hak narapidana jelas melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sebab seorang narapidana yang telah menjalani pidana adalah warga negara bebas, mempunyai hak sama dengan warga negara lainnya yang tidak pernah menjalani pidana (penjara). Secara utuh, hak-hak konstitusional warga negara para mantan napi tidak ada kaitannya dengan hak politik khususnya berkaitan dengan pengusulan gelar kepahlawanan Nasional. Dengan begitu, hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 tetap melekat pada mantan napi.

Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Atau lebih tegas lagi, dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum, juga Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945 yang memuat, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Rumusan-rumusan restriktif atas hak-hak konstitusional warga negara merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam UU Hak Asasi Manusia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here