Gelar Pahlawan Bagi Kasman Singodimedjo (Tulisan 1)

1160

Untuk menunjukkan sisi universal Islam, Kasman mengutip firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Hujurat ayat 13; “Hai kamu manusia, sesungguhnya Aku telah menjadikan kamu sekalian dari seorang lelaki dan perempuan, dan telah Ku jadikan kamu menjadi kaum-kaum dan keluarga-keluarga, supaya kamu antara yang satu dengan yang lain akan kenal-mengenal dan harga menghargai. Sesungguhnya bagi Allah yang amat terpandang tinggi Di antaramu itu ialah siapa saja yang memperhatikan (akan kewajibannya) dengan setertib-tertibnya. Sesungguhnya Allah itu yang mengetahui (akan segala yang menjadi kehendaknya).”

Berdasarkan firman Allah tersebut, Mr. Kasman menyatakan bahwa Islam meletakkan dasar hidup berbangsa atas dasar prinsip saling menghargai. Islam membersihkan kehidupan dunia dari prinsip chauvinisme dan rasialisme sehingga perdamaian dapat terpelihara. Dengan demikian Islam menjamin hak asasi manusia seimbang dengan penuaian kewajiban asasi. Islam menjunjung tinggi nilai perikemanusiaan dengan penuh tanggungjawab baik terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan seluruh umat manusia di dunia.

Selain itu, Mr. Kasman juga menguraikan enam alasan Islam sebagai dasar negara Indonesia, yaitu (1) Islam mewajibkan demokrasi berdasarkan musyawarah yang mendudukkan kebenaran dan hak; (2) Islam mewajibkan pemimpin rakyat, pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan penuh tanggung jawab kepada rakyatdan kepada Tuhan; (3) Islam menegakkan kemerdekaan lahir dan batin, menolak penjajahan, penindasan atau eksploitasi manusia atas manusia lain dalam bentuk apapun; (4) Islam memberantas kemelaratan dan menegakkan kemakmuran lahir dan batin atas dasar hidup keragaman antara golongan dan golongan (kelas); (5) Islam mewajibkan menunaikan fardhu kifayah disamping menunaikan fardhu ain sehingga tidak boleh ada egoisme yang tamak atau bakhil. Kekayaan milik perseorangan tidak terlepas dari fungsi sosial sehingga ada pemerataan; dan (6) Islam memberikan penilaian yang sama antara kaum wanita dan kaum pria.

Pembahasan dasar negara dalam Dewan Konstituante yang belum juga dapat membuahkan hasil hingga 1959, ditambah dengan kondisi politik yang tidak stabil akibat terjadinya beberapa pemberontakan mendorong pemerintah mengusulkan kembali pada UUD 1945. Presiden bersama dengan kabinet memutuskan penerapan demokrasi terpimpin untuk menjaga stabilitas nasional. Pada 2 Maret 1959 setelah rapat kabinet yang memutuskan tentang Demokrasi Terpimpin, Perdana Menteri Djuanda memberi keterangan kepada DPR mengenai pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945 yang digagas oleh Presiden Soekarno.

Gagasan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 itu disampaikan juga dalam sidang Dewan Konstituante di Bandung pada 22 April 1955 melalui amanat Presiden. Hal itu menjadi bahan perdebatan di kalangan anggota Dewan Konstituante, terutama mengenai prosedur kembali ke UUD 1945. Sebagian berpendapat agar kembali ke UUD 1945 dilakukan tanpa amendemen, sebagian lainnya meminta dilakukan amendemen. Perdebatan tersebut tidak menemukan titik temu hingga tiga kali masa sidang. Kondisi dalam Dewan Konstituante tersebut dipandang oleh Presiden telah mengalami kebuntuan. Untuk mengatasi hal tersebut Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Melalui dekrit, Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang menetapkan pembubaran Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Dekrit ini kemudian dikukuhkan oleh DPR secara aklamasi pada 22 Juli 1959.

Dengan dimulainya era demokrasi terpimpin, kondisi politik dan pemerintahan mengalami pergeseran. Demokrasi terpimpin yang secara konseptual dimaksudkan sebagai pelaksanaan demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan demi kepentingan bangsa dan negara, menjadi demokrasi yang segalanya ditentukan oleh pemimpin. Dengan demikian, demokrasi menjadi kehilangan eksistensinya dikalahkan oleh kepemimpinan yang cenderung otoriter. Kondisi demokrasi terpimpin tersebut juga dapat dilihat dari kehidupan partai politik yang pada saat itu sudah mulai dibatasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here