Fraksi PAN Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta

253
Ilustrasi: Jamaah haji perempuan.

Jakarta, Muslim Obsession – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan Menteri Agama Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp69 juta. Fraksi PAN meminta agar Kemenag melakuka kajian ulang.

Bagi PAN, kenaikan biaya haji yang mencapai Rp30 juta per orang dianggap sangat memberatkan. Terlebih banyak jamaah haji Indonesia dari kelas menengah bawah. Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya.

“Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut. Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani,” kata dia, Senin (23/1/2023).

Saleh menambahkan, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan BPIH 2023 dinilai sangat tidak bijak. Ada beberapa alasan yang dapat disampaikan.

Pertama, pandemi Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda. Masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka. Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah itu sangat memberatkan.

Kedua, saat ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola keuangan haji. Kehadiran badan ini semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah. Semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji.

“BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini,” ujarnya.

Ketiga, kalau tetap dinaikkan, dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrasturuktur. Tentu asumsi ini kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional.

“Kalau di medsos, sudah banyak yang bicara begitu. Katanya, ongkos haji dipakai untuk infrastruktur. Semestinya, BPKH dan kemenag menjawab dan memberikan klarifikasi. Biar jelas dan semakin transparan,” lanjut Saleh.

Keempat, menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, tentu tidak bijak jika kenaikan ongkos haji dilakukan di saat masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Apalagi diketahui bahwa selama periode pertama dan kedua ini, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat. Tentu mestinya tidak terkecuali dalam hal BPIH ini. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here