
Muslim Obsession- Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pertanyakan keputusan pencabutan izin dari Kementerian Sosial dalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (06/07/2022). Yayasan ACT menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (06/07). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)