Ferdy Sambo: Tak Ada Motif Perselingkuhan, Istri Saya Diperkosa Yosua

273
Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo membantah adanya isu perselingkuhan di balik pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo menegaskan, motif pembunuhan terhadap Yosua hanya satu, istrinya Putri Candrawathi diperkosa oleh almarhum Yosua.

Hal itu disampaikan Sambo membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beberapa waktu lalu yang mengungkap sosok wanita misterius di rumah Sambo yang berada di daerah Bangka, Jakarta Selatan sebelum Yosua tewas ditembak.

Menurut Sambo, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E hanya fiktif belaka.

“Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi itu perselingkuhan,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Sambo mengaku akan mendalami siapa sosok yang memerintah Bharada E menyampaikan keterangan palsu di persidangan.

“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” ujarnya.

Ia pun menekankan agar Bharada E tak melibatkan orang lain dalam perkara yang kini menjeratnya, baik itu Putri, Bripka Ricky Rizal, maupun Kuat Ma’ruf.

Sambo mengaku akan bertanggungjawab atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J di rumah dinasnya.

“Kalau dia yang menembak Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” katanya.

Selain itu, Sambo juga mengaku akan mengawasi jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar dapat diputuskan secara adil.

“Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehingga bisa berjalan adil dan objektif. Tidak ada isu di luar yang berkembang mempengaruhi persidangan,” pungkasnya.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here