Ferdy Sambo Juga Didakwa Obstruction of Justice

313
Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Ferdy Sambo menjalani sidang pertama atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda bacaan dakwaan. Sidang perkara Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Pada kesempatan tersebut, Ferdy didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain dakwaan itu, Ferdy Sambo didakwa perihal lain yaitu obstruction of justice terkait pembunuhan berencana itu.

“Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Ferdy Sambo didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Dia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.

“Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum,” kata jaksa penuntut umum.

Kejahatan Ferdy Sambo tersebut bermula usai pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB lalu. Jaksa mengatakan, di situ timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya.

“Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” ujarnya.

Ferdy Sambo lantas menghubungi terdakwa lain, Hendra Kurniawan dan menyebarkan skenario penembakan menurut versinya, di mana tewasnya Yosua akibat baku tembak dengan Richard Eliezer usai melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Jaksa juga menyebut Ferdy Sambo sempat bertemu kembali dengan terdakwa pembunuhan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf untuk menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuatnya. Ferdy Sambo kemudian bertemu dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Benny Ali, dan Harun, dan meminta agar kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan.

Ferdy Sambo juga disebut meminta agar DVR CCTV yang ada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga dan rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil dan diganti. Ferdy Sambo juga disebut meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV.

Untuk perkara pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan untuk perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya di kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo:

Primair

Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primair

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here