Fatwa NU Haramkan Sedekah Laut dan Bumi

839

Jakarta, Muslim Obsession – Hukum mengenai perayaan untuk memperingati jin penjaga desa atau biasa disebut sedekah bumi dinilai haram bagi umat Nahdlatul Ulama. Termasuk juga sedekah laut.

Persoalan terkait status hukum sedekah bumi tersebut sempat mengemuka dan telah diputuskan dalam hasil Muktamar NU ke-5 di Pekalongan pada 13 Ribiuts Tsani 1349 H/7 September 1930 M.

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) H Mahbub Ma’afi Ramdan mengatakan, dalam forum tersebut para kiai bersepakat untuk memutuskan hukum sedekah bumi atau sedekah laut merupakan haram dalam agama.

Menurutnya, putusan haram itu tidak terlepas dari deskripsi pertanyaan yang diajukan kepada para kiai di forum muktamar saat itu.

“Ya karena deskripsi seperti itu. Jawaban atau putusan forum bahtsul masail itu bergantung sekali pada deskripsinya,” kata Ustadz Mahbub seperti dikutip dari laman NU.or,id, Jumat (19/10/2021) siang.

Berikut ini adalah deskripsi, pertanyaan, dan jawaban yang mengemuka pada forum Muktamar NU Ke-5 1930 M di Pekalongan.

“Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna mmemperingati jin penjaga desa (mbahu rekso, Jawa) untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan, dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan ‘sedekah bumi’ yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung) karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala?” “Jawabannya: Adat kebiasaan sedemikian itu hukumnya haram.”

Meski demikian, Mahbub menambahkan bahwa situasi di lapangan yang digambarkan dalam deskripsi masalah akan sangat menentukan corak jawaban para kiai di forum bahtsul masail.

Oleh karena itu, putusan dalam forum Muktaman NU tersebut akan berbeda bila deskripsi masalah yang diajukan kepada para kiai juga berbeda.

“Kalau pun diputuskan haram, apakah deskripsi yang diangkat dalam muktamar ini terverifikasi (tahqiqul manath) pada kondisi dan situasi di lapangan. Kalau setelah diverifikasi unsur-unsur dalam putusan itu tidak terbukti, maka upacara sedekah bumi atau sedekah laut yang dimaksud dalam putusan Muktamar berbeda dengan upacara adat di masyarakat. Karena berbeda, maka hukumnya tentu akan berbeda lagi,” terangnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here