Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa

518
Seorang pengemudi kendaraan umum melakukan vaksin dosis pertama di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Kamis (4/3/2021). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Tidak lama lagi, umat Islam akan kedatangan bulan Ramadhan. Sementara pemerintah masih terus melakukan program vaksinasi karena pandemi corona ini belum juga hilang. Masyarakat pun diminta tak perlu khawatir.

Karena Fatwa MUI menyatakan, bahwa mengikuti vaksin corona disaat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, Rabu (17/3/2021).

MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi Corona di bulan Ramadhan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa.

Penyuntikan vaksin di siang hari saat bulan Ramadhan diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tulis Asrorun.

Jika khawatir timbul efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here