Fatwa MUI Tentang Hukum Tes Swab Saat Puasa

568
Tes Swab (Foto: ugm.ac.id)

Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Untuk diketahui, Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Baca Juga: Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa

“Pertama, pelaksanaan Tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Kedua, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan Tes Swab untuk deteksi Covid-19,” demikian pernyataan MUI melalui rilis yang diterima Muslim Obsession, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

“Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir,” pungkas MUI.

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here