Fatwa MUI: Bila Situasi Sudah Normal, Vaksin AstraZeneca Tak Berlaku Lagi

528
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) menyelenggarakan program vaksin untuk pengemudi kendaraan umum dan driver online di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Kamis (4/3/2021). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am mengatakan, untuk saat ini vaksin Corona buatan AstraZeneca masih boleh digunakan untuk masyarakat meski terdapat kandungan babi di dalamnya.

MUI mengizinkan penggunaan AstraZeneca karena kondisi Indonesia masih darurat corona. Namun jika situasi sudah kembali normal, maka vaksin AstraZeneca maka tidak boleh digunakan karena kaidah fiqih tidak berlaku lagi dengan tidak adanya alasan yang membenarkan.

Ni’am pun mengumpamakan pemberian fatwa ini seperti yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, pada saat kondisi normal izin yang diberikan BPOM adalah izin edar, bukan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

“Hari ini Badan POM mengeluarkannya bukan izin edar, tapi EUA atau otorisasi dalam penggunaan darurat, sekarang situasinya memang situasi darurat,” kata Ni’am dalam talkshow d’RoofTalk detikcom Selasa (23/2/2021).

“Dalam kondisi normal nanti nggak berlaku itu EUA, yang berlaku izin edar. Memang situasinya sekarang kondisi darurat,” lanjutnya.

Terlebih vaksin AstraZeneca juga sempat menuai polemik dan ditangguhkan oleh sejumlah negara karena isu pembekuan darah. Namun, BPOM dan MUI tetap mengeluarkan izin penggunaan vaksin tersebut.

Ni’am menjelaskan ini bukanlah pertama kalinya MUI mengeluarkan izin terhadap vaksin yang mengandung bahan terlarang. Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan izin terhadap vaksin polio yang juga diketahui mengandung unsur yang tidak sesuai dengan standar halal di tahun 2000.

Kemudian vaksin meningitis pada tahun 2009 juga diketahui mengandung tripsin babi. Namun, MUI tetap memberikan izin penggunaan vaksin tersebut karena kondisi darurat.

Hingga akhirnya larangan penggunaan vaksin tersebut dikeluarkan setelah pemerintah memiliki alternatif vaksin lain dari China pada tahun 2010.

“Dan kemudian memenuhi syarat tathir syar’i. Kita nyatakan halal. Dengan demikian yang tadi asalnya haram tapi boleh, menjadi tidak boleh karena ada alternatif dan mencukupi,” tutur Ni’am. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here