Fatwa Haram Vape Jadi Trending Topic

1071

Muslim Obsession – Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk rokok elektronik atau vape memancing keingintahuan netizen.

Alhasil, mesin pencari Google menempatkan berita tentang vape haram sebagai trending topic nomor wahid di Indonesia.

Pantauan Muslim Obsession di Google Trends, Ahad (26/1/2020) pagi, kata kunci vape haram ditelusuri lebih dari 5.000 kali.

Seperti diketahui tidak hanya rokok tembakau, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Jenis rokok vape sama dengan rokok tembakau yang dianggap membahayakan bagi kesehatan.

“Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid di Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Wawan menjelaskan beberapa alasan kenapa vape dilarang. Mengisap vape, kata dia, mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini termasuk dalam hal yang dilarang menurut Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 195 dan Surat An-Nisa’ ayat 29.

“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” katanya dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik adalah perbuatan yang berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain yang terkena asapnya.

“Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Wawan.

Selain mengharamkan untuk mengisap vape, membeli vape juga merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al-Quran.

Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan perlindungan harta. (arh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here