Fantastis! Ini Lima Aset Harta Wakaf Jamaah Haji Aceh di Makkah

965
Hotel di Makkah (Foto: Ditjen PHU)

Makkah, Muslim Obsession – Mungkin belum banyak yang tahu bahwa jamaah haji Aceh setiap tahunnya mendapatkan pembagian harta dana wakaf Habib Bugak Asyi yang kini dikenal sebagai Wakaf Baitul Asyi.

Wakaf Baitul Asyi itu merupakan wakaf produktif, berupa hotel di kawasan Masjidil Haram, tanah dan perumahan bagi warga keturunan Aceh di Arab Saudi.

Untuk tahun ini, sebanyak 4.688 jamaah haji Aceh mendapatkan masing-masing 1.200 Riyal atau setara Rp4,5 juta dan satu mushaf Al-Quran. Dana yang dibagikan tersebut merupakan hasil dari pengembangan wakaf Baitul Asyi yang digagas Habib Bugak sejak 200 tahun lalu.

Baca Juga:

Baitul Asyi Gelontorkan Dana Wakaf Rp22 Miliar untuk Jamaah Aceh

Wakaf Baitul Asyi ini dikelola oleh dua orang Nadzir yang dikukuhkan oleh Mahkamah Syariyyah Makkah. Yakni Prof Dr Abdurrahman Abdullah Asyi dan Syaikh Abdullatif Baltho. Sedangkan bendahara Muhammad Sayyid, warga negara Mesir.

Adapun pembagian harta wakaf berupa uang tunai kepada jamaah haji Aceh ini sudah masuk tahun ke-14.

Dikutip dari situs resmi Ditjen PHU, Rabu (31/7/2019) berikut lima aset wakaf Habib Bugak Asyi (Baitu Asyi) untuk jamaah haji Aceh di Makkah:

1. Hotel Elaf Masyair. Hotel bintang lima dengan kapasitas 650 kamar yang berada di wilayah Ajiyad Mushafi, berjarak ± 250 meter dari Masjidil Haram.

2. Hotel Ramada. Hotel bintang lima dengan kapasitas 1.800 kamar, yang berada di wilayah Ajiyad Mushafi, berjarak ± 300 meter dari Masjidil Haram.

3. Hotel Wakaf Habib Bugak Asyi di Aziziah. Bisa menampung 750 jamaah haji, dibangun di atas luas tanah 800 meter persegi.

4. Tanah dan bangunan seluas 900 meter di Aziziah. Digunakan sebagai Kantor Wakaf Habib Bugak Asyi di Makkah.

5. Gedung di kawasan Syaikiyah yang dibeli tahun 2017 oleh Naazir Wakaf Baitul Asyi senilai 6 juta Riyal. Gedung ini dijadikan tempat tinggal warga Arab Saudi keturunan Aceh dan orang Aceh yang bermukim di Arab Saudi secara gratis, tanpa batas waktu tinggal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here