Etnis Rohingya: Dibunuh Jiwanya, Diperkosa Raganya

1365
Rohingya Boat People
Pada 2015, para pengungsi Rohingya banyak menggunakan jalur laut untuk sampai di Aceh, Indonesia. (Foto: AP)

Sebelum angkatan bersenjata Burma mengambil alih negara itu pada 1962 dan menetapkan cap sosialismenya, Muslim menyatu dengan penduduk. Mereka berada di posisi-posisi puncak di ketentaraan dan pemerintahan (misalnya, Haji M.A.Rachid, sekali menjadi menteri pusat Burma). Ada dua hakim Muslim di pengadilan tinggi dan ada empat Muslim menjadi menteri di satu atau lain waktu (1930-an).

Ketika junta militer mengambil alih kekuasaan pada 1962, nasib mereka jadi nestapa. Di bawah kekuasaan junta milter, melalui Undang-Undang Kewarganegaraan 1982, etnis Rohingya dianggap imigran ilegal asal Bangladesh sehingga mereka diberi status warga tanpa kewarganegaraan.

Berdasar sumber hukum itu, Myanmar tidak mengakui Rohingya sebagai satu di antara 137 etnis negara ini. Akibatnya, mereka kehilangan hak-haknya di tengah mayoritas kaum Buddhis, sehingga junta militer dapat bertindak sewenang-wenang.

Selama tiga dekade terakhir, etnis Rohingya menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti pembersihan etnis, pembunuhan, pemerkosaan, dan pengusiran dari tempat tinggal. Pemerintah juga sering kali dengan mudah menjadikan mereka sebagai kambing hitam berbagai persoalan, seperti separatisme, pemberontakan, pedagang dan pemasok obat bius, dan lain-lain.

Mereka tidak memiliki kebebasan mengakses layanan kesehatan, menikmati bangku sekolah, mencukupi kebutuhan pangan, berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan menjalankan aktivitas ekonomi. Suara mereka benar-benar dibungkam oleh rezim penguasa. Segala tindakan keji dan tidak manusiawi seharusnya tidak perlu terjadi.

Berdasarkan laporan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), kira-kira 20.000 umat Islam Arakan telah dibunuh oleh rezim militer antara tahun 1962 hingga tahun 1984. Data tersebut belum termasuk tahun 2017 ini. Ratusan wanita diperkosa dan harta benda mereka dirampas. Media komunikasi dalam negeri digunakan untuk menyebarkan kebohongan dan fitnah terhadap Islam.

Konvensi bangsa Rohingya, yang terbentuk pada tanggal 14-16 Mei 2004, membuka mata dunia terhadap masalah Rohingya. Konvensi yang diikuti oleh organisasi-organisasi Rohingya yang ada di beberapa negara, sedikit melegakan nasib Rohingya yang tertindas puluhan tahun.

Namun kini, tragedi itu terjadi lagi. Luka Rohingya kembali menganga. Ratusan ribu etnis Muslim Rohingya terlunta, menapaki daratan dan menyeberangi laut meminta suaka. Sisanya, mereka yang tertinggal telah dihabisi jiwanya, diperkosa raganya. (Has)

1
2
3
BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here