Eksepsinya Ditolak Hakim, Bahar bin Smith Menerima

428

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jawa Barat, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith, Selasa (26/4).

Ketua Hakim Dodong Iman Rusdani menyatakan, penolakan ini sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar hakim menolak eksepsi Bahar karena dinilai tidak berdasar.

“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Dodong.

Dengan putusan sela itu, persidangan selanjutnya tetap dilaksanakan di PN Bandung. “Menyatakan, Pengadilan Negeri Bandung berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa Bahar bin Smith,” ucap Dodong.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga akhir. Selain itu, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan dengan nomor perkara 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alis Habib Bahar bin Ali bin Smith.

“Keempat, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap hakim.

Hakim menambahkan, persidangan berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi akan dilakukan dua pekan ke depan yakni pada Selasa (10/5).

Menanggapi putusan hakim, Bahar Smith mengaku menerima. Dia pun menyatakan bakal membuktikan bahwa semua ucapan dalam ceramahnya adalah benar.

“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas putusan sela hakim bahwasanya putusan selanya eksepsi saya ditolak. Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur,” ujar Bahar.

“Nantinya saya akan membuktikan bahwasanya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid Nabi itu benar adanya, dan bahwasanya enam laskar yang dibantai dengan keji di KM 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta meminta kepada JPU untuk menghadirkan pelapor sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam sidang nanti. Menurutnya, kehadiran saksi pelapor sudah sesuai dengan KUHAP.

“Jadi, kami berharap 10 Mei nanti persidangan pertama saksi pelapor yang dihadirkan. Kalau tidak dihadirkan saksi pelapor pada sidang pertama nanti, kami akan keberatan,” ucapnya.

Sebagai informasi, ceramah Bahar yang diperkarakan tersebut direkam satu terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi. Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here