Eks Koruptor Bisa Maju Pileg 2019, MUI Sesalkan MA Kabulkan PKPU

889
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi (Foto: Mirajnews)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait eks koruptor boleh maju di Pemilihan Legislatif 2019.

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin, khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi, “hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/9/2018).

Dengan putusan itu, kata dia, otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi sebagai caleg, “hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia,” ungkapnya.

MUI menilai upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya rasa kesadaran bersama bahwa keberlangsungan negara terancam jika korupsi tidak diberantas. Oleh karena itu seharusnya pemerintah dan seluruh warga menyikapi serius dalam menanggulangi masalah korupsi, baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan.

“Dalam kebijakan, misalnya, hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi durasi hukuman, ganti rugi finansial, maupun tambahan hukuman lainnya,” tukasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here