Dzulhijjah Sebentar Lagi, Presiden Didesak Tandatangani Segera UU Haji dan Umrah

890
Haji dan Umrah (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Komnas Haji dan Umrah Mustholih Siroj mendorong Presiden RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasalnya, pelaksanaan haji dan umrah hanya beberapa waktu lagi agar mendapatkan payung hukum yang lebih memadai.

“Oleh karena itu Presiden harus segera mengesahkan UUPHU, terlebih musim haji tinggal beberapa bulan lagi akan tiba, kemudian setelah itu akan dilanjutkan musim umrah. Berbagai persiapan membutuhkan payung hukum yang jelas,” kata Mustholih sebagaimana dirilis NU, Kamis (11/4/2019).

Ia menyatakan syukur karena setelah hampir tiga tahun dibahas di parlemen akhirnya RUU tentang PenyelenggAraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna (29/3) menjadi undang-undang.

Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPHU) ini menyempurnakan sekaligus mengganti Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2008 yang selama menjadi dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji, juga umrah.

Pada bagian pertimbangan RUU Haji dinyatakan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2008 sudah tidak kompatibel dengan dinamika perkembangan zaman dan banyak kelemahan dari aspek hukum.

Proses selanjutnya, setelah diparipurnakan di DPR, UUPHU ditandatangani oleh Presiden untuk disahkan menjadi lembaran negara dan kemudian diundangkan sehingga efektif menjadi aturan yang mengikat secara nasional.

“Namun jika dalam tempo 30 hari Presiden tidak kunjung menandatangani maka UUPHU secara otomatis akan berlaku. Beleid yang terdiri dari 14 bab dan 132 pasal ini memuat cukup banyak ketentuan yang positif dan progresif,” kata Mustholih.

Pengajar hukum di Fakultas Hukum dan Syariah UIN Jakarta ini menyebut putusan baru yang progresif, yaitu penyebutan frase umrah di judul sehingga dengan begitu umrah dalam batang tubuh undang-undang ini mendapatkan pengaturan yang cukup proporsional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here