Dukung PK, Hidayat Nilai Putusan MA Belum Penuhi Rasa Keadilan Bagi HRS

433
Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: mpr.go.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung tim hukum Habib Rizieq yang akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, MA telah mengurangi setengah vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun. HNW menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya, tapi putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat.

“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” kata HNW di Jakarta melalui siaran pers, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini, dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat.

BACA JUGA: MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq 2 Tahun

“Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” tuturnya.

Meskipun begitu HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa.

HNW mengatakan, seharusnya MA mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial, di Indonesia saat ini sangat tidak sehat, dengan banyaknya hoax dan fenomena kemunculan para buzzer yang memecah belah bangsa.

“Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subjektif karena ulah buzzer? Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq,” kata HNW.

BACA JUGA: Polri Akui Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah Ber AC

“Apalagi juga tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Ini yang perlu dikoreksi atau dikritisi dalam perkara PK bila nantinya diajukan oleh tim hukum Habib Rizieq. Sehingga Habib Rizieq segera dibebaskan secara murni, apalagi dia sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” jelasnya.

HNW menambahkan, bila logika ‘keonaran di media massa’ itu digunakan, tentu seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Para pejabat atau buzzer yang membuat berita bohong/hoax, dan menyebar ‘keonaran’ di media massa juga mestinya diberikan sanksi hukum.

“Buktinya sampai saat ini mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA: Hina Habib Rizieq, Komika McDanny Menangis dan Minta Maaf

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar upaya tim hukum Habib Rizieq yang mengajukan PK dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan, dan bukti penerapan prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum, yaitu equality before the law, atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Salah satunya adalah dengan tidak mengkriminalkan Habib Rizieq terkait hal ini, sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada banyak pejabat yang tidak membuka bahwa dirinya terkena Covid-19. Atau untuk mereka yang membuat berita bohong dan menyebarkan di media, serta enghadirkan keonaran di media.

“Saya berharap agar majelis PK dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara hukum Indonesia, dengan memenuhi rasa keadilan publik, dengan membebaskan Habib Rizieq, yang sampai hari ini sudah ditahan lebih dari satu tahun. Dan dengan demikian sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik Habib Rizieq. Dengan demikian maka sangat wajar bila MA diapresiasi sepenuhnya,” tandas HNW. (arh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here