Dua Pembakar Bendera Tauhid Jadi Tersangka

1089
Kombes Pol Umar Surya Fana
Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, SiK. (Foto: tribratanews polda jabar)

Jakarta, Muslim Obsession – Dua pembakar bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid, akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya F dan M sempat dinyatakan tak terjerat unsur pidana, namun status itu berubah setelah kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana, seperti dilansir Republika, Selasa (30/10).

Dalam pernyataan sebelumnya, Polri menganggap tindakan pembakaran yang dilakukan tidak memenuhi unsur pidana karena tak ada niat jahat dari pelaku. Namun, dalam penetapan ini, Polri mengubah pernyataannya.

Menurut Umar, dalam perjalanan, penyidik menemukan alat bukti baru. Pernyataan sebelumnya pun kata Umar bukan merupakan sikap final.

“Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,” ujar Umar.

Umar menjelaskan, kegiatan pembakaran bendera itu masih berada dalam rangkaian pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional yang berlangsung.  Sehingga, perbuatan itu dianggap mengganggu pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional. “Sesuai delik di pasal 174 KUHP,” kata dia menambahkan.

Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembakaran bendera ini, yakni pembawa bendera Uus Sukmana, dan dua pembakar bendera F dan M. Ketiganya terancam pasal 174 KUHP tentang mengganggu rapat umum dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama tiga pekan. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here