Dr. Hj. Reni Marlinawati: Pejuang Pendidikan dan Pengawal RUU Pesantren

907
Almarhumah Dr. Hj. Reni Marlinawati.

Oleh: Syaefudin Simon (Wartawan/Kolumnis)

Dunia pesantren bersorak! Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Pesantren, Selasa (24/9/2019) lalu. Bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), RUU ini amat sangat penting. Karena dengan adanya RUU ini, nantinya pemerintah mau tidak mau harus menyediakan dana APBN untuk membina dan mengembangkan pondok pesantren.

Dr. Hj Reni Marlinawati, anggota DPR RI (2014-2019) – saya biasa memanggilnya Teh Reni – wajahnya berbinar ketika menceritakan golnya RUU Pesantren tersebut. Maklumlah, Teh Reni adalah salah seorang inisiator terdepan dan pengawal paling gigih RUU Pesantren agar diterima pemerintah, untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.

Reni Marlinawati, wafat dalam usia 47 tahun di Jakarta, terakhir duduk sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Sebelumnya adalah Ketua Fraksi PPP sekaligus Ketua Poksi Pendidikan di Komisi X DPR RI. Saya sebagai Tenaga Ahli Fraksi PPP saat itu, sering diskusi dengan Teh Reni, tentang perkembangan RUU Pesantren yang dikawalnya.

“Pak Simon jangan sampai RUU Pesantren mogok di tengah jalan seperti RUU Minol (Minuman Keras dan Alkohol). RUU Minol sangat kuat mafia yang menolaknya, sehingga partai-partai Islam yang mendukungnya di Senayan terkalahkan. Padahal Minol adalah biang keladi kerusakan generasi muda di Indonesia,” ujar aktivis HMI yang sangat peduli dunia pendidikan ini.

Meski tak lagi berada di Senayan, sejak Oktober 2019, kepedulian Teh Reni terhadap dunia pendidikan dan generasi muda bangsa tidak pernah surut.

Baca juga: Reni Politisi Perempuan Berkemauan Keras

“Darah daging saya ini di dunia pendidikan,” ungkap Reni saat saya berkunjung ke rumahnya di Jakarta. Disertasi saya, ujarnya, mengulas dan mengkritisi tentang kebijakan nasional sejak zaman Orde Baru sampai Orde Reformasi.

“Saya menemukan betapa amburadulnya dunia pendidikan tanah air,” keluhnya. Itulah sebabnya, tambah Reni, saya selalu minta duduk di Komisi X. Tidak mau dipindah ke komisi lain. Saya ingin membereskan dunia pendidikan melalui Senayan,” ungkapnya serius.

Di DPR, lazimnya, anggota DPR sering dipindah-pindah dari komisi satu ke komisi lainnya. Partai yang mengaturnya. Sering terjadi posisi anggota DPR di komisi sangat jauh dari minat dan latar belakang pendidikan anggota Dewan.

Teman saya, salah seorang anggota DPR dari partai politik berbasis Islam — alumnus pesantren — pernah jadi anggota Komisi VII yang membidangi migas dan lingkungan hidup. Kebayang kan amburadulnya pembagian komisi tersebut.

Di situlah hebatnya Reni. Dia tidak mau dipindah ke lain komisi, selain Komisi X yang membidangi pendidikan. “Minat dan ilmu saya ada di bidang pendidikan. Jadi saya tetap di dunia pendidikan,” ujarnya.

Partai pun mendukung Reni. Itulah sebabnya Reni sering mendapat penghargaan sebagai anggota DPR yang punya dedikasi tinggi dan mampu berdebat secara intelektual dengan pemerintah tentang pendidikan. Di tahun 2018, misalnya, Reni mendapat penghargaan “The Best Achiever in Legislators” – sebagai pengakuan atas prestasi kerjanya.

Di buku karya Reni Marlinawati, berjudul “Menguak Pendidikan yang Terkepung” – Menteri Pendidikan Nasional (2014-2019) Prof. Dr. Muhadjir Effendy berkomentar, “Buku Dr. Reni Marlinawati ini mencerminkan kegelisahan yang terjadi dalam diri penulisnya akan dunia pendidikan.”

Baca juga: Kabar Duka, Reni Marlinawati Meninggal Dunia

Komentar yang hampir sama terhadap buku tersebut, juga diungkapkan Ketua PGRI Seluruh Indonesia, Prof. Dr. Unifah Rasyidi. “Dr. Reni adalah politisi yang begitu intens menggeluti dan menyintai dunia pendidikan. Dari Senayan, dengan suara keras, Ia letupkan berbagai fakta dan data. Ia tidak segan mengkritisi para pengambil kebijakan agar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tulis Prof Unifah.

Benar, Reni adalah anggota DPR yang sangat peduli dan obsesif ingin membenahi dunia pendidikan Indonesia yang, katanya, masih jauh dari sempurna itu.

Wanita cantik dan tegas kelahiran Pelabuhan Ratu, Sukabumi ini adalah contoh ideal anggota DPR. Doktor bidang pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (sebelumnya Fakultas Tarbiyah UIN Bandung) ini selalu hadir dalam rapat-rapat Komisi X; rajin ke daerah untuk mendengarkan suara rakyat; rajin menulis artikel tentang pendidikan di medsos, media online, dan media cetak; kritis terhadap kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut pendidikan; dan akif diskusi serta minta masukan dari pakar-pakar pendidikan.

Reni mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk semua hal yang menjadi tugasnya di Komisi X, terutama bidang pendidikan.

Menurut ibu empat anak istri Bendahara KAHMI Moehammad Amin ini, pendidikan berkualitas belum menyentuh rakyat kecil di pedesaan. Pemerintah tampaknya sulit menjangkaunya. Tak usah jauh-jauh di pedalaman Papua, di kampung-kampung terpencil Jawa Barat, seperti pedesaan di Kabupaten Sukabumi, banyak sekali sekolah yang terlantar.

Bangunannya rusak, guru negerinya cuma satu orang untuk satu sekolah, fasilitas ajar mengajar nyaris tak ada. Menyedihkan! Itulah sebabnya, Reni mencari jalan lain yang paling memungkinkan untuk memperbaiki pendidikan di pedesaan. Ia pun melihat pondok pesantren dan lembaga pendidikan tradisional lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Dari sanalah Reni menerawang jauh. Lalu, ia berdiskusi dengan teman-temannya di Senayan, khususnya dari partai-partai berbasis Islam (PKB, PKS, PAN) untuk merancang RUU Pesantren. Pesantren, kata Reni, adalah lembaga pendidikan yang sangat dekat dengan rakyat kecil di pedesaan. Itulah sebabnya, jika kualitas pendidikan di pesantren meningkat, akan banyak orang-orang miskin di kampung dan desa yang kehidupannya lebih baik.

Tentu saja, Reni dan teman-temannya di Senayan memperhatikan pendidikan informal keagamaan di desa-desa Indonesia Timur yang penduduknya mayoritas non-Islam. Mereka pun ikut diperjuangkan di RUU Pesantren agar pendidikannya maju.

Jadi UU Pesantren ini tidak hanya fokus memperbaiki pendidikan di pesantren, tapi juga pendidikan tradisional agama-agama lain di pedesaan, terutama di Indonesia Timur. Namun karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan berada di Pulau Jawa, maka judul RUU tersebut memakai kata pesantren.

Bayangkan, kata Reni, selama ratusan tahun pendidikan agama tradisional Indonesia, seakan dianaktirikan pemerintah. Jujur harus diakui, pendidikan agama Islam tradisonal – lazim disebut pondok pesantren – yang jumlahnya jauh lebih banyak dari pendidikan sekolah umum negeri (SD/SMP/SMA) di Indonesia, sepertinya selama ini kurang mendapatkan perhatian negara.

Jika pun ada sekian pondok pesantren yang infrastruktur pendidikannya bagus, modern, dan kurikulumnya baik – hal itu bukan karena peran pemerintah. Tapi lebih karena peran pengasuhnya, yang nota bene tokoh-tokoh berpangaruh yang punya jaringan kuat di masyarakat dan pemerintah.

Ambil contoh Ponpes Lirboyo (didirikan KH Machrus dan KH Marzuki), Kediri, Pondok Pesantren Al-Anwar Rembang (KH Mmaemoen Zubair), Modern Pesantren Modern Gontor (KH Zarkasyi dkk). Ketiga pondok pesantren tersebut telah menghasilkan tokoh-tokoh nasional yang sumbangannya terhadap pembangunan bangsa sangat besar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here