DPR RI Segera Bentuk Tim Pengawasan Penanggulangan Terorisme

219
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.

Jakarta, Muslim Obsession – DPR RI bakal segera membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme sebagai respons keluhan masyarakat.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, pembentukan tim ini sebenarnya terlambat dari waktu yang sudah ditentukan undang-undang yaitu satu tahun, padahal pembentukan tim pengawas itu merupakan amanah undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Ini malah terlambat, karena di UU nomor 5 2018 dikatakan bahwa DPR dalam waktu satu tahun sejak berlakukan UU itu mesti membentuk tim pengawas pemberantasan terorisme,” katanya, mengutip Populis, Selasa (15/11/2022).

Arsul menegaskan, keberadaan tim pengawas tersebut sangat penting. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa di satu sisi penindakan termasuk pencegahan terhadap terorisme harus terus dilakukan dengan jelas dengan tegas.

Sementara di sisi lain, pihaknya kerap menerima aduan dari kelompok masyarakat bahwa penindakan dalam pemberantasan terorisme dianggap melanggar HAM dan asas praduga tak bersalah.

“Sebagai respons terhadap komplain masyrakat, maka DPR dalam undang-undang itu menginsersi sebuah pasal yang memerintahkan agar dapat membentuk tim pengawasan terorisme. Hal ini supaya kami lebih khusus lagi bisa menerima keluhan dari masyarakat,” ungkap politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

“Misalnya apabila penindakan terorisme itu bisa salah sasaran, bisa salah tangkap, berlebihan, dan tidak sesuai dengan prinsip dengan penegakan hukum yang benar,” sambungnya.

Menurut Arsul, anggota tim pengawas ini bisa berasal dari masing-masing fraksi yang ditugaskan oleh fraksi untuk menjadi tim pengawas. Tim pengawas ini, nantinya akan menjalankan penyelidikan.

“Kerjanya misalnya sering kali ada penangkapan teroris menimbulkan kontroversi seperti dokter yang di Sukoharjo, kemudian ada yang mengadukan ke DPR. Maka itu menjadi tim pengawas untuk melakukan penyelidikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kejadian semacam itu,” urainya.

Hari ini, Fraksi PPP menerima audiensi sejumlah pimpinan PP Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi menyambut audiensi PP Parmusi yang dipimpin Ketua Umum H. Usamah Hisyam.

Audiensi ini membahas tentang tiga ulama yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan terorisme, yakni Ustadz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al Hamat. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here