Divonis Dua Tahun Penjara, Ustadz Alfian Tanjung Ajukan Banding

847
Sidang Alfian Tanjung
Ustadz Alfian Tanjung saat persidangan di PN Surabaya, Rabu (13/12/2017).

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara dua tahun kepada Ustadz Alfian Tanjung. Menurut majelis hakim, Alfian Tanjung terbukti menebar ujaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, yang videonya diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017.

Putusan majelis hakim yang dipimpin Dedi Fardiman itu diberikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno Nomor 16-18, Sawahan, Surabaya, Rabu (13/12/2017).

“Terdakwa Alfian Tanjung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau menimbulkan kebencian di muka umum. Memutuskan hukuman penjara selama dua tahun,” kata hakim Dedi dalam putusannya.

Putusan dua tahun penjaran bagi Ustadz Alfian lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan tuntutan tiga tahun penjara pada persidangan sebelumnya. Majelis memberikan putusan lebih ringan karena Ustadz alfian dinilai kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Ustadz Alfian menyatakan tidak bisa menerima dan akan mengajukan banding.

“Saya menyatakan keberatan dan akan menyatakan banding,” ucap Ustadz Alfian.

Adapun jaksa penuntut umum yang dipimpin Rachmat Supriyady, mengatakan akan berpikir lebih dahulu, sebelum mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan Sudjatmiko pada tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim. Warga Surabaya ini menuduh ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok.

Atas ceramahnya, Alfian dinyatakan melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis KUHP. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here