Diundang Jokowi, Anies Bawa Tanah Bekas Gusuran Ahok ke IKN Baru

466
Anies Baswedan meresmikan Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani yang berada di Cakung-Cilincing, Jumat (11/2/2022). (Foto: IG)

Jakarta, Muslim Obsession – Sesuai intruksi dan arahan dari Presiden Joko Widodo, para gubernur seluruh Indonesia diminta membawa tanah dari daerahnya masing-masing untuk ditempatkan di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajem paser Utara, Kalimantan Timur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk membawa tanah dari Kampung Akuarium. Kampung ini punya makna dan arti sejarah bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pasalnya, Kampung Akuarium yang kini dibangun kembali oleh Anies ialah kampung yang dulunya digusur oleh Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Warga Kampung Akuarium Digusur Ahok
Kampung Susun Akuarium yang dulunya bernama Kampung Akuarium digusur Ahok pada 11 April 2016. Penggusuran dilakukan karena Ahok ingin membangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan. Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk.

Selain itu, Ahok berencana merestorasi benteng peninggalan zaman Belanda yang ditemukan tenggelam di dekat permukiman warga Kampung Akuarium. Benteng tersebut ditemukan dalam proses pengurukan seusai penertiban.

Warga Kampung Akuarium pun sempat meminta pembangunan kampung susun di daerah tersebut. Namun, menurut Ahok, lahan itu merupakan milik badan usaha DKI Jakarta, yaitu Perumda Pasar Jaya.

Sebelum menjadi sebuah kampung, ada pasar yang berdiri di tanah itu. Lahan itu kemudian diambil alih warga untuk membangun tempat tinggal.

Namun Ahok bersikeras dengan rencananya merelokasi warga Kampung Akuarium ke rumah susun. Penemuan cagar budaya di sana pun semakin menguatkan rencana relokasi warga di Kampung Akuarium.

Dibangun kembali oleh Anies
Di era kepemimpinan Anies, Pemprov DKI dan warga Kampung Akuarium sepakat membangun selter di lahan bekas gusuran. Selter merupakan tempat penampungan sementara yang dibuat untuk warga.

Setelah membangun selter, Anies berjanji untuk segera membangun kembali permukiman warga. Anies juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here