Distribusi Daging Kurban dalam Bentuk Olahan, Ini Aturan MUI!

788
Penjual hewan kurban
Ilustrasi: Penjual hewan kurban. (Foto: Edwin Budiarso)

Jakarta, Muslim Obsession – Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Atau yang kedua ialah dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah. Lalu didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” demikian bunyi fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof DR H. Hasanuddin AF. MA dan Sekretaris DR HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

“Boleh dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya atau didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” jelas fatwa tersebut. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here