Disebut Menistakan Agama, Polisi Tangkap Pelaku Pelempar Al-Quran

703

Makassar, Muslim Obsession – Baru-baru ini viral ada seorang perempuan yang berani melempar kitab suci Al-Quran. Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam, memastikan perempuan itu sudah ditangkap.

“Terduga pelaku masih berstatus terperiksa dan kasusnya dalam ranah penyelidikan. Untuk keterangan lengkapnya, besok ya, karena masih dalam pemeriksaan,” kata Kadarislam saat dikonfirmasi Jumat, (10/7/2020)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, Abdullah Mahir, yang melihat perbuatan pelaku melalui video dengan melemparkan kitab suci Al-Quran menilai tindakan itu sudah masuk dalam delik pidana.

“Pelaku harus diberikan hukuman berat, karena sudah melanggar delik pidana Pasal 165a KUHP,” katanya.

Bang Doel, sapaan akrabnya, berharap kepolisian memproses wanita tersebut. Sebab jika tidak dikhawatirkan akan memicu gerakan dari ummat Islam di Kota Makassar.

“Aparat harus memproses hukum pelaku penista agama untuk menghindari umat Islam di Kota Makassar bertindak main hakim sendiri, karena Al-Quran adalah kitab suci yang harus dibela dengan nyawa sekalipun,” tuturnya.

“Ahok saja yang menista satu ayat saja, sudah dihukum 2,5 tahun penjara. Sedangkan perempuan ini sudah menista keseluruhan ayat Alquran. Dia harus diberikan hukuman berat,” tambahnya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita di Kota Makassar melempar kitab suci Al-Quran viral di Media sosial.

Dalam video video yang beredar, terlihat wanita yang mengenakan baju orange muda dan rok berwarna merah, tiba-tiba datang ke kerumunan lelaki yang sedang duduk.

Sambil marah-marah, wanita tersebut melemparkan Al-Quran. Tak hanya itu, wanita itu juga mengancam merobek Al-Quran sambil marah-marah.

KSPKT Polres Pelabuhan Makassar IPDA Ridwan, mengungkapkan bahwa pelaku pelemparan Al Qurtan tersebut berinisial IN (40), warga Kelurahan Mampu Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Gabungan sejumlah ormas Islam Makassar sempat mendatangi kantor Polres Pelabuhan Makassar. Mereka meminta pelaku diproses dan dihukum dengan hukuman yang setimpal. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here