Disebut Bisa Sembuhkan Asma, Bagaimana Hukum Makan Daging Kadal?

5376

Kondisi Dhorurot itu berlaku, kalau hal/obat yang halal benar-benar tidak dapat ditemukan. Pertanyaannya sekarang, apakah para ahli farmasi telah berusaha mencari, meneliti dan mengkaji bahan-bahan untuk obat yang akan digunakan benar-benar terjamin kehalalannya menurut kaidah syariah.

Kalau belum, maka tentu menjadi kewajiban para ahli yang Muslim untuk melakukannya, guna memenuhi kebutuhan umat akan obat yang sangat penting ini. Dan kalaupun bersifat Dhorurot, maka kebolehan untuk mengkonsumsinya hanya bersifat sementara, sekedar buat obat. Tidak boleh menjadi konsumsi yang lazim, seperti dibuat-diolah jadi Sate Kadal dan dimakan harian.

Bagaimanapun juga, secara sederhana, harus diingatkan dan disarankan, agar mengkonsumsi atau menggunakan obat yang jelas kehalalannya. Jangan berbuat yang menyerempet-nyerempet resiko bahaya, atau yang tidak jelas (dianggap meragukan) status kehalalannya. Karena mengkonsumsi yang halal itu merupakan perintah agama yang harus/wajib diikuti.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah bahwa aspek bahaya dan/atau manfaat ini harus didasarkan pada bukti hasil penelitian ilmiah kedokteran yang dapat dipertanggung-jawabkan secara medis-klinis. Bukan berdasarkan katanya-katanya, yang tidak jelas sumbernya.

Perhatikanlah makna ayat yang mengingatkan kita: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. 16:43). Makna ayat seperti ini diulang lagi di surat Al-Anbiyaa’ (21) ayat: 7. Ini menunjukkan tentang pentingnya ilmu pengetahuan dalam kehidupan kita.

Wallahu A’lam bimurodih..

(Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here