Disebut Bisa Sembuhkan Asma, Bagaimana Hukum Makan Daging Kadal?

5362

Tetapi ada pula ulama yang berpendapat bahwa kadal di Indonesia itu berbeda dengan  “Kadal Arab”, termasuk kelompok “Khobaits”, binatang yang menjijikkan atau kotor, sehingga tidak boleh dimakan.

Selain itu, kadal juga termasuk hewan yang memangsa serangga, bahkan juga kodok kecil, atau binatang-binatang kecil lainnya. Ada pula jenis kadal yang berbisa dan memiliki gigi taring. Dari sini maka kadal itu secara umum hukumnya haram untuk dimakan.

Tapi kalau ada kebutuhan untuk mengobati penyakit, maka hukumnya menjadi diperbolehkan untuk waktu sementara sebagai obat itu, sesuai dengan kaidah yang telah dijelaskan di atas. Tetapi tentu mengkonsumsinya itu tidak berlebihan, juga tidak dilakukan terus-menerus.

Berikutnya, ada juga ulama yang menganalogikan kadal sejenis dengan Tokek atau cicak yang termasuk jenis hewan fawasiq. Ada beberapa hadits menyebutkan bahwa hewan itu termasuk fawasiq, dan oleh karena itu hukumnya juga haram dimakan.

“Bahwa Nabi saw memerintahkan untuk membunuh cicak atau tokek, dan oleh beliau dinamakan fuwaisiq.” (HR. Muslim). Secara harfiyah makna fuwaisiq adalah binatang jahat yang kecil.

Dari Ummu Syarik bahwa Nabi saw memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau menyatakan, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (H.R. Muttafaq ‘alaih).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here