Disebut Bisa Sembuhkan Asma, Bagaimana Hukum Makan Daging Kadal?

5379

Berkenaan dengan hal ini, secara khusus adalah “Dhob” atau golongan kadal besar, ada pula yang menyebutnya “Kadal Arab”, sejenis biawak di negeri Arab. Ada Hadits Taqririyah dari Nabi saw yang menjelaskan, sebagaimana diriwayatkan dari Khalid bin al-Walid:

“Ia masuk bersama Rasulullah Saw ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging Dhob panggang. Nabi Saw menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di dalam rumah), ‘Beritahu Rasulullah Saw apa yang akan dimakannya.’ Mereka lantas berkata, ‘Wahai Rasulullah, itu adalah daging Dhob.’ Nabi Saw pun menarik kembali tangannya. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya’.” Khalid berkata, “Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah Saw memperhatikanku.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Dhob adalah golongan kadal besar, ada pula yang menyebutnya “Kadal Arab”, serupa dengan biawak dan berdiam di dalam lubang di tanah. Tapi menurut keterangan ahli bahasa Arab tentang Dhob.

Sekaligus perbandingannya dengan biawak adalah: Dhob banyak ditemukan hidup di gurun pasir Tanah Arab, sedangkan biawak hidup di tepi-tepi sungai. Makanan Dhob adalah rumput, belalang kecil (daabbah), dan jenis belalang lainnya yang disebut jundub (jamaknya janaadib). Adapun biawak adalah predator (hewan pemangsa hewan lain) yang memangsa ular, kodok dan lainnya.

Memang, dari sisi nash yang qoth’i, atau dalil yang jelas, tentang kadal, tidak ada. Maka, menurut para ulama, kalau ada kebutuhan yang mendesak, seperti untuk mengobati penyakit berbahaya, maka hukumnya diperbolehkan. Dalam Kaidah Fiqhiyyah disebutkan, Adh-dhorurotu tubihul-mahzhurot, “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang menjadi dibolehkan”.

Selanjutnya, menurut para ulama, karena hukum keharaman kadal itu tidak jelas secara Qath’iyyah, namun karena ada kebutuhan Lil-haajiyat, untuk mengobati suatu penyakit, yang sulit untuk diobati dengan obat-obat yang lain, walaupun tidak bersifat Dhorurot, maka ada ulama yang membolehkan untuk mengkonsumsinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here