Disebut Bisa Sembuhkan Asma, Bagaimana Hukum Makan Daging Kadal?

5379
Kadal (Foto: Istimewa)

Muslim Obsession – Baru-baru ini ada informasi yang menyarankan untuk mengobati penyakit asma dengan memakan kadal.

Ada yang menyebutkan, ramuan daging kadal juga dapat untuk meredakan penyakit Asma. Selain itu, jika rutin dikonsumsi, maka katanya khasiatnya mampu meningkatkan vitalitas seksual.

Banyak juga orang percaya kalau memakan kadal itu bisa menyembuhkan atau minimal mengurangi perkembangan penyakit yang kronis tersebut.

Di luar isu tersebut, bagaimana sebenarnya hukum memakan kadal itu?

Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs. H. Sholahuddin Al-Aiyub, M.Si (Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat) menjelaskan masalah tersebut.

Kata mereka, seperti dilansir Halal MUI, Jumat (30/11/2018) menurut Kaidah Fiqhiyyah, status hukum mengkonsumsi kadal itu termasuk masalah Khilafiyah. Para ulama berbeda pendapat. Ada yang menghalalkan, namun ada pula yang mengharamkannya.

Bagi yang menghalalkannya, mereka mengemukakan argumen/alasan bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah maupun Rasul-Nya itu sudah dijelaskan di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits.

Selebihnya dari itu masuk dalam pengertian bahwa semua yang diciptakan Allah adalah untuk kepentingan dan kemanfaatan manusia.

Perhatikanlah firman Allah yang artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya…” (Q.S. 2: 29). Jadi sepanjang tidak ada dalil yang melarang, maka hukumnya boleh atau halal.

Dari sini maka pada dasarnya, kadal itu termasuk binatang yang keharamannya tidak dinyatakan dengan jelas, secara eksplisit, di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Ada beberapa jenis hewan yang diharamkan secara tegas di dalam nas.

Kalau di dalam Al-Quran, sudah jelas. Tak bisa dibantah lagi. Demikian pula dalam Hadits seperti yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Rasulullah Saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here