Disahkan! Syarat Jadi Ketum PBNU Harus Didukung Minimal 99 Suara

622

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam sidang tata tertib atau Tatib yang tercantum pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU di acara Muktamar ke-34 disepakati bahwa syarat untuk menjadi calon Ketum PBNU minimal mengantongi dukungan 99 suara.

“Dalam AD/ART kita, minimal seseorang itu dapat mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum PBNU, minimal mendapat dukungan 99 suara,” kata Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 NU KH Syahrizal Syarif, Kamis (23/12).

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan dukungan minimal, para calon ketua umum juga mesti mendapatkan persetujuan dari rais aam NU yang akan dipilih sebelum pendaftaran calon ketua umum dibuka.

Adapun pendaftaran calon ketua umum akan dibuka pada Sidang Pleno V Muktamar ke-34 NU yang rencananya akan digelar Kamis (23/12/2021) malam nanti.

“Setelah itu, semua calon yang memenuhi syarat calon harus mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih. Biasanya jarang sekali Rais Aam tidak memberikan persetujuan,” ujar Syahrizal.

Diketahui, pemilihan ketua umum PBNU menjadi salah satu agenda yang paling disorot pada penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU.

Kontestasi disebut-sebut merujuk pada dua tokoh yang memiliki basis pendukung kuat, yakni Said Aqil Siradj sebagai petahana dan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

Namun, belakangan, muncul pula nama eks wakil ketua BIN era Presiden Abdurrahman Wahid, KH As’ad Said Ali, yang mengaku siap meramaikan bursa calon ketua umum PBNU.

“Insya Allah saya positif untuk meramaikan bursa ketua umum PBNU,” kata As’ad. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here