Dirjen Bimas Islam Minta Ulama Optimalkan 9 Seruan Menteri Agama

967
Halaqah dan Sarasehan Ulama dan Da'i Sejabodetabek yang digelar di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Jalan Kalimulya, Depok, Jawa Barat, Ahad (23/9/2018).

Depok, Muslim Obsession – Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin meminta para ulama dan pendakwah untuk mengoptimalkan 9 seruan Menteri Agama terkait ceramah di rumah ibadah.

Hal itu disampaikan Dirjen saat menjadi narasumber pada acara Halaqah dan Sarasehan Ulama dan Da’i Sejabodetabek yang digelar di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Jalan Kalimulya, Depok, Jawa Barat, Ahad (23/9/2018).

Dikatakan Dirjen, sembilan seruan Menteri Agama tersebut dikeluarkan semata-mata dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, serta memelihara kesucian tempat ibadah.

Ditambahkannya, isi dari sembilan seruan itu sesungguhnya sangat sesuai dengan tugas dakwah Islamiyah, yaitu meningkatkan kualitas iman dan amal, meningkatkan harmoni kehidupan internal dan antar umat beragama, meningkatkan peran aktif umat Islam dalam pembangunan, serta meningkatkan kualitas hidup manusia.

Dalam paparannya yang berjudul “Optimalisasi Peran Dakwah untuk Persatuan Umat”, Guru Besar Ilmu Hadits UIN Alauddin Makassar itu menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga problematika keumatan yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Ketiga hal itu adalah ancaman perpecahan umat, ancaman radikalisme, dan meningkatnya angka kemiskinan.

Oleh karena itu, imbuhnya, selain berperan sebagai perekat iman dan amal, para ulama dan pendakwah diharapkan dapat menguatkan perannya sebagai perekat kerukunan internal dan antar umat beragama, penggerak ekonomi, sekaligus menjadi perekat persatuan bangsa.

“Dalam konteks demikian itu, maka sembilan seruan Menteri Agama ini masih sangat relevan mengingat kondisi umat Islam akhir-akhir ini,” kata Dirjen, sebagaimana dikutip dari siaran pers Bimas Islam, Senin (24/9/2018).

Seperti diketahui, pada tanggal 8 April 2017 lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluarkan Sembilan Seruan tentang Ceramah Agama di Rumah Ibadah. Dalam seruan itu, Menag mengimbau agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia;

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai, dan bersumber dari ajaran pokok agama;

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun;

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial;

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika;

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa;

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif;

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis;

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Dirjen berharap para ulama dan pendakwah sejabodetabek dapat menguatkan kembali sembilan seruan tersebut, untuk mewujudkan kehidupan keagamaan yang lebih baik di tanah air.

Halaqah dan Sarasehan Ulama dan Da’i Sejabodetabek digelar MUI Kota Depok bekerjasama dengan Pondok Pesantren Cendekia Amanah dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Halaqah tersebut bertujuan untuk menguatkan peran ulama dan para pendakwah sebagai pemersatu umat.

Selain Dirjen Bimas Islam, sejumlah tokoh tampak hadir untuk menyampaikan ceramah, di antaranya Walikota Depok Idris Abdus Somad, Wakil Ketua MUI Pusat KH Zainut Tauhid Sa’adi, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis, Ketua MUI Kota Depok KH Ahmad Dimyati Badruzzaman, Direktur Advokasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BKKBN Sugiyono, dan sejumlah tokoh lainnya.

Selain sebagai ajang silaturahim, panitia Halaqah berharap kegiatan tersebut dapat melahirkan persepsi yang sama tentang pentingnya peran ulama dan pendakwah di tengah masyarakat, serta dapat menguatkan peran para pembimbing agama itu sebagai pemersatu umat. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here