Dibahas Bersama DPR, Biaya Haji Tidak Bedakan Usia Jemaah

208
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jemaah, apakah masuk kategori muda atau lanjut usia (lansia). Pembahasan BPIH dilakukan secara terbuka oleh Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR.

Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief di Jakarta, Selasa (14/3/2023), merespons pernyataan tertulis yang disampaikan pihak Haris Azhar Law Office.

Dalam keterangannya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada Jemaah Haji Lansia yang masuk ketegori lunas tunda tahun 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp9.400.000 dan jemaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp23.500.000.

BACA JUGA: Kemenag Libatkan Ahli Geriatri untuk Haji Ramah Lansia

Hilman menegaskan, biaya haji (reguler) tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Menurutnya, hal itu sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu.

“Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” jelasnya.

Hilman menjelaskan bahwa BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah haji.

Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

BACA JUGA: Kemenag dan Kemenkumham Bahas Peraturan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp8.090.360.327.213,67.

Selain itu, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 sehingga dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar.

“Jadi dalam komposisi BPIH, jemaah sebenarnya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah  Haji atau Bipih dengan rata-rata 55,3%. Sisannya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7%,” jelas Hilman.

BACA JUGA: Kemenag dan Delegasi Arab Saudi Sepakat Berlakukan Visa Bio Seluruh Jemaah Haji 2023

Dirjen PHU mengakui bahwa jemaah haji lansia yang akan berangkat tahun ini cukup banyak. Dari 203.320 kuota jemaah haji reguler, diperkirakan ada lebih 64 ribu di antaranya yang masuk kategori lansia.

Hilman menegaskan, banyaknya jemaah haji lansia menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline ‘Haji Ramah Lansia’.

Menurutnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat menekankan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah, termasuk mereka yang lansia.

“Jadi, semangat Haji Ramah Lansia ini juga merepresentasikan ikhtiar kami dalam memberikan layanan terbaik untuk mereka yang sudah lanjut usia, tentu dengan tidak mengabaikan hak-hak jemaah secara keseluruhan,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here