Dianggap Bermakna Legalkan Seks Bebas, Muhammadiyah Desak Permen PPKS Dicabut

717

Jakarta, Muslim Obsession – PP Muhammadiyah mendesak Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) untuk dicabut.

Muhammadiyah beralasan adanya pasal yang dianggap bermakna terhadap legalisasi seks bebas di kampus.

“Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No. 30 Tahun 2021,” kata Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincollin Arsyad, dalam keterangan resminya, Senin (8/11).

Diklitbang PP Muhammadiyah melakukan kajian terhadap Permen PPKS yang hasilnya dituangkan dalam siaran pers, Senin (8/11/2021). Siaran pers ditandatangani Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti.

BACA JUGA: MOI Desak Nadiem Makarim Cabut Permen Kekerasan Seksual

Dalam keterangannya, Muhammadiyah menjelaskan bahwa sikap kritis Muhammadiyah terhadap pembentukan Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil.

Berdasarkan hal itu, Muhammadiyah memberikan tiga poin rekomendasi:

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di bawah ini siaran pers yang merupakan sikap resmi Muhammadiyah mengenai Permendikbud yang dinilai melegalkan seks bebas di kampus:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here