Di Twitter, 3 Tokoh Ini Kritisi Wacana Potong Gaji PNS untuk Zakat

1158
Di Twitter, 3 Tokoh Ini Kritisi Wacana Potong Gaji PNS untuk Zakat

Jakarta, Muslim Obsession – Beberapa waktu lalu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan aturan baru mengenai zakat. Ia menyatakan akan ada potongan zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam.

Ternyata, hal tersebut menuai kritik dari guru besar Mahfud MD dan Romli Atmasasmita. Diketahui, Mahfud MD merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sedangkan Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran.

“Niatnya Pak Menag mungkin baik. Untuk berbuat baik kadang harus setengah dipaksa. Tetapi zakat itu baru wajib jika sudah mencapai nishab dan haul (tersimpan setahun),” kata Mahfud via akun twitternya @mohmahfudmd.

Bagaimana pun juga, kata Mahfud, gaji ASN itu tidak mencapai nishab dan haul. Misalnya karena membayar utang atau keperluan lain. “Pikir lagilah,” sarannya.

Senada dengan itu, Romli Atmasasmita di akun twitter @rajasundawiwaha juga turut mengeluarkan pendapat pribadinya terkait wacana Kemenag tersebut.

“Menurut Saya, aspek hak dari gaji ASN adalah hak yg dilindungi Undang-undang. Jika belum diterima, tetapi sudah dipotong untuk zakat sekalipun bagi umat Islam, sudah mencampurkan the right to privacy,” kicau Romli.

Menurutnya, tidak boleh ada paksaan dari negara untuk mengatur hal-hal yang sifatnya pribadi seperti mengeluarkan zakat. “Sekalipun zakat termasuk wajib bagi umat Islam, harus ada keikhlasan untuk memberi, consent,” kata Romli.

Bukan hanya kedua tokoh tersebut, Karni Ilyas yang merupakan wartawan senior Indonesia sempat mempertanyakan, soal kebijakan ini. “Lha ibadah kok harus dipaksa pemerintah,” cuitnya melalui @karniilyas.

Dikabarkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan menggelar konferensi pers terkait Rancangan Perpres tentang Optimalisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat bagi ASN Muslim. Konferensi pers tersebut diagendakan di Gedung Kemenag, Rabu (7/2/2018). (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here