Di Persidangan UFO, Ketum Parmusi Ingatkan JPU Soal Pertanggung Jawaban di Yaumil Akhir

397
Ketua Umum (Ketum) Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam menjadi saksi sidang terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustadz Farid Okbah (UFO), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (7/11/2022). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum PP PARMUSI (Persaudaraan Muslimin Indonesia) H. Usamah Hisyam hadir sebagai saksi dalam persidangan tiga ustadz yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/11/2022).

Usamah menjadi salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan PN Jaktim untuk meringankan ketiga terdakwa, yakni Ustadz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat.

Saat persidangan, Usamah menegaskan dirinya bersaksi bahwa UFO dan kawan-kawan adalah orang baik. Dia menilai, ketiga terdakwa ini tidak mungkin menjadi seorang teroris, seperti dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya bersaksi Insya Allah UFO jauh dari tindakan, perilaku dan akhlaknya dari yang dituduhkan sebagai terorisme,” ujar Usamah.

Oleh karenanya Usamah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memperhatikan masalah-masalah terorisme ini.

Tak hanya itu, dia juga mengaku telah melakukan perjuangkan terhadap UFO dan kawan-kawan agar bisa dipindahkan dari rumah tahanan di Cikeas ke rutan Polda Metro Jaya. Menurut Usamah hal itu sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

“Apa kata Kapolri? Saya akan cek ke Densus dan BNPT Pak Usamah,” ungkapnya.

Usamah menjelaskan, dirinya pun telah dipanggil oleh Densus 88. Dalam pertemuan itu Usamah mendapat jaminan dari Densus bahwa UFO dan kawan-kawan dapat diproses pemindahan tahanannya dari rutan Cikeas ke rutan Polda Metro Jaya atas instruksi Kapolri melalui Densus 88.

“Namun, saya dapat kabar dari Direktur Penyidikan Densus 88 masalah ini sudah ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan JPU. Jadi tidak bisa dipindahkan begitu saja,” ucap Usamah.

“Saya sampaikan, di sini (Peradilan) ada permainan apa ini?” tanya Usamah.

Karena dirinya menghargai proses hukum yang berlaku, Usamah menyerahkan kepada penegak hukum yang berlaku. Akan tetapi, dia berharap kepada majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam persidangan ini.

Usamah menandaskan, JPU juga harus mempertanggung jawabkan atas tuduhannya yang diberikan kepada ketiga terdakwa. Karena keputusan tersebut nantinya akan dipertanggung jawabkan di Yaumil Akhir.

“Mudah-mudahan Allah SWT memberikan hukuman yang terbaik, yang benar nanti di Yaumil Akhir kepada jaksa penuntut umum (JPU),” tegas Usamah. (Poy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here