Di dalam Tahanan Ferdinand Kirim Surat, Minta Maaf dan Mohon Bimbingan

616

Jakarta, Muslim Obsession – Di dalam penjara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Ferdinand Hutahaean menulis sepucuk surat yang isinya meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas cuitannya yang kontroversial.

“Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isinya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indonesia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat,” kata pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean kepada wartawan, Jakarta, Senin (17/1/2021).

Dalam surat yang diterima wartawan dari Rony, terlihat pesan tersebut ditandatangani Ferdinand menggunakan tulisan tangan.

Ia mengawali surat tersebut dengan permintaan maaf atas kekhilafannya. Dalam hal ini, Ferdinand merujuk pada cuitan yang diakuinya telah menyinggung perasaan sejumlah orang.

“Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak manapun,” ucap Ferdinand dalam surat yang diterima.

Mantan politikus Partai Demokrat itu lantas mengatakan bahwa dirinya sebagai seorang mualaf atau muslim ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat berlindung lain kecuali Allah SWT melalui cuitan tersebut.

Namun demikian, kata dia, jika pesan tersebut dimaknai berbeda maka dirinya ingin agar dapat dibimbing sehingga menjadi lebih baik.

“Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata,” lanjut Ferdinand.

Ferdinand pun meminta didoakan agar dapat mampu menjalani proses hukum yang menimpa dirinya saat ini dengan baik.

“Demikian atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan semua pihak. Saya ucapkan terima kasih,” tutup dia dalam surat yang diperlihatkan pengacaranya tersebut.

Ferdinand diketahui menjadi tersangka lantaran melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

Pengusutan kasus ini berawal dari laporan yang dibuat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.

Diketahui, Ferdinand menjadi tersangka atas cuitan berbunyi ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela’.

Sebelum menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, Ferdinand menegaskan bahwa cuitan tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu pihak melalui unggahan itu.

Menurutnya, unggahan itu dibuat saat dirinya menderita penyakit saraf. Ia pun saat ini telah ditahan Mabes Polri. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here