Desakan JHT Cair Usia 56 Tahun, Menaker: Berat

379

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan berat jika harus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar aturan itu dicabut.

“Yang dijelaskan Bu Menteri, dengan artian kalau misalnya KSPI menyampaikan hari ini minta dicabut memang berat,” kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Menurut Indah, Permenaker tersebut diundangkan pada 4 Februari dan baru akan berlaku pada 4 Mei mendatang. Artinya, kata Indah, masih terdapat waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan sosialisasi dan mencatat aspirasi publik.

Indah mengatakan saat ini Kemnaker sedang menampung aspirasi dari KSPI, dan juga masyarakat lain. “Ada waktu 3 bulan jadi artinya Bu Menteri, sikapnya masih menampung, masih menerima mencatat apa yang menjadi aspirasi keinginan teman-teman KSPI,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot. Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here