Desak Ma’ruf Amin Mundur, MUI Pusat Akan Tegur Ketua MUI Sorong

1176
Zainut Tauhid Sa'adi (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sorong mengeluarkan surat terbuka bernomor 060/MUU-KS/IV/1440 H yang memicu keramaian di tengah masyarakat. Wakil Ketua Umum MUI Pusat Buya Zainut Tauhid Sa’adi merespon Surat Terbuka tersebut dengan berbagai catatan.

“Pertama kami sangat menyayangkan terbitnya surat tersebut karena tidak mencerminkan jati diri organisasi MUI yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, netralitas, imparsial, keadilan, dan akhlakul karimah,” ungkapnya melalui siaran pers MUI, dikutip Jumat (26/4/2019).

Dia mengatakan, MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami. Dia menegaskan bahwa MUI sebagai institusi bersikap netral dan menjauhkan diri dari kepentingan politik praktis. Kalaupun ada anggotanya yang terjun ke politik praktis, maka tidak boleh membawa-bawa nama MUI.

“MUI berkomitmen untuk menjunjung tinggi politik keumatan dan kebangsaan. Untuk itu, setiap kebijakan, tindakan atau aktivitas pengurus MUI di setiap tingkatan tidak boleh menarik institusi MUI ke ranah politik praktis,” katanya.

“Karena hal tersebut berlawanan dan bertentangan dengan jati diri dan pedoman Peraturan Organisasi MUI,” tambahnya.

Buya Zainut menyampaikan pada Rapat Dewan Pimpinan Harian MUI Selasa (23/04) kemarin, Surat Terbuka MUI Kota Sorong tersebut dinilai menyalahi mekanisme, kaidah, dan ketentuan AD/ART MUI. Surat Terbuka MUI Sorong tersebut juga dinilai membawa nama MUI sebagai lembaga ke ranah politik praktis.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, DP MUI Pusat menyepakati untuk memberikan teguran dan peringatan kepada Pimpinan MUI Kota Sorong dan meminta kepada Pimpinan MUI Kota Sorong agar menjaga netralitas institusi MUI dari politik praktis, sebagaimana diamanatkan oleh AD/ART MUI,” ujarnya.

Dia melanjutkan, MUI Pusat mengingatkan MUI Kota Sorong untuk menyalurkan sesuai mekanisme hukum kepada Bawaslu, DKPP, maupun MK bila memang benar ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran proses Pemilu.

“Kami juga meminta Pengurus MUI Kota Sorong agar segera melakukan konsolidasi organisasi dalam rangka menjaga suasana masyarakat tetap aman dan kondusif, serta menjunjung tinggi suasana ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here