Depok Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Warga Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB

589

Depok, Muslim Obsession – Untuk mengurangi penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Depok secara resmi memutuskan memberlakukan jam malam. Aturan jam malam ini berlaku mulai hari ini, Senin (31/8/2020).

“Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan resminya, Senin.

Pembatasan operasional jam malam juga berlaku untuk mall, minimarket hingga toko dan rumah makan. Dengan begitu, aktivitas perekonomian juga harus tutup sebelum jam 20.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB,” imbuhnya.

Dengan adanya jam malam ini, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dengan memprioritaskan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar-masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga COVI.

“Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, Dadang menambahkan pembatasan sosial dioptimalkan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS. Pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan juga akan diperketat.

“Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dll,” lanjutnya.

Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Corona di Kota Depok, Gugus Tugas juga akan meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

Pemkot Depok juga mengoptimalkan bekerja dari rumah atau work from home(WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok. Selama WFH ini, para ASN sementara tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan semua kegiatan rapat dilakukan secara virtual. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here