Denmark, Muslim Obsession – Mulai 1 Agustus tahun ini, Denmark memutuskan untuk melarang pemakaian niqab dan burqa di wilayah publik, keputusan itu diambil oleh legislatif negeri Skandinavia, Kamis (31/5/2018).
Keputusan ini didukung oleh anggota parlemen dari Partai Liberal, Konservatif, dan Partai Rakyat Denmark. Sementara, anggota parlemen dari kelompok oposisi menolak undang-undang ini. Total, ada 75 anggota parlemen Denmark yang mendukung undang-undang ini, 30 lainnya menolak. Beberapa anggota parlemen tidak hadir dalam pengambilan keputusan ini.
Dalam penggodokan undang-undang ini, pemerintah telah menghapus ancaman hukuman penjara bagi yang melanggar aturan larangan penggunaan niqab dan burqa di wilayah umum ini.
Sebagai hukumannya, bagi mereka yang pertama kali melanggar aturan ini dikenakan denda sebesar 134 euro atau sekitar Rp2 juta. Sementara, bagi yang sudah melanggar sebanyak empat kali atau lebih, bakal didenda Rp17 juta.
Menteri Kehakiman Denmark, Soren Pape Poulsen, menyatakan, polisi negaranya tidak akan menanggalkan paksa niqab dan burqa dari wanita yang mengenakannya. ” saya tidak ingin polisi menanggalkan pakaian masyarakat, burqa atau lainnya. Itu tidak akan terjadi,” kata dia dilansir thelocal.dk, Senin (4/6/2018).
” Bila mereka (orang yang mengenakan burqa dan niqab) kedapatan di tempat umum, mereka akan diminta untuk pulang. Pilihan lain, wanita berburqa atau berniqab akan dibawa ke kantor polisi sampai keluarga menjemput dan membawanya pulang.” tambahnya. (Bal)