Dari Partai Masyumi ke Partai Muslimin Indonesia

2182
Kampanye Partai Masjumi.

Oleh: Lukman Hakiem (Sekretaris Majelis Pakar PP Parmusi)

Muslim Obsession – Perkembangan politik di Tanah Air sejak Presiden Sukarno mencanangkan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin, berkembang dan berubah cepat. Kalangan politisi sipil dan militer di daerah yang tidak menyetujui Konsepsi Presiden lantaran mengikutsertakan kaum komunis dalam Kabinet Karya, bersekutu dalam sebuah gerakan yang kemudian melahirkan Perdjuangan Semesta (Permesta) di Sulawesi, dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera.

Tiga tokoh Partai Masyumi yaitu Mohammad Natsir, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, dan Mr. Boerhanoeddin Harahap, turut dalam PRRI. Mengenai keikutsertaan Natsir dan dua koleganya dalam PRRI, George Mc Turnan Kahin berpendapat bahwa salah satu dari sumbangan-sumbangan utama Natsir kepada Tanah Airnya datang selama masa berjalannya PRRI. Menurut Kahin, Natsir harus dihargai karena telah memberikan satu sumbangan penting kepada pemeliharaan keutuhan teritorial Indonesia. Disokong oleh Sjafruddin dan Boerhanoeddin, ia telah melakukan satu perjuangan yang pada akhirnya berhasil di kalangan dalam PRRI untuk menghalang-halangi mereka yang lebih menyukai pemisahan Sumatera dari Indonesia dan menjadi satu negara sendiri.

Masyumi sendiri menyatakan baik pembentukan Kabinet Karya di mana Presiden Sukarno menunjuk warga negara bernama Ir. Sukarno sebagai formatur Kabinet maupun PRRI, sama-sama tidak konstitusional. Sikap Masyumi yang sangat tegas itu rupanya tidak memuaskan selera politik Presiden Sukarno yang mendesak Masyumi supaya mengutuk para anggotanya yang terlibat dalam PRRI. Desakan tersebut tentu saja tidak bisa dipenuhi oleh Masyumi yang selalu melihat segala sesuatu dari sudut konstitusi.

Masyumi, kata Wakil Ketua III Pimpinan Partai Masyumi hasil Muktamar IX, 1959, Mr. Mohamad Roem, tidak mau mengutuk anggotanya karena anggota-anggota itu tidak bersalah kepada Masyumi, dan andaikata mau mengambil tindakan, Masyumi harus menyelidiki dulu apa yang salah (melanggar Masyumi). Jadi karena Masyumi tidak mau (mengutuk anggotanya –elha), maka Sukarno membubarkan Masyumi. Partai Sosialis Indonesia (PSI), kata Roem, mau menyalahkan Soemitro Djojohadikoesoemo dan mengeluarkan Soemitro dari PSI, tetapi keputusan itu dirahasiakan. Tidak urung, PSI dibubarkan juga, sedangkan hubungan Soemitro dengan kawan-kawan PSI sudah pecah sampai sekarang. “Andaikata Masyumi mengutuk Natsir, Boerhan, dan Sjafruddin,” kata Roem, “maka tentu antara kita akan ada perpecahan. Akan tetapi kita memilih jalan yang hak, meskipun Masyumi dibubarkan, dan pemimpin-pemimpinnya masuk penjara selama 4 tahun 4 bulan.”

Pilihan sikap politik Masyumi yang menolak mengutuk anggotanyta, dua dasawarsa kemudian dipuji oleh Nurcholish Madjid. “Dan seandainya pimpinan Masyumi dulu mengutuk dan memecat rekan-rekannya yang terlibat dalam PRRI, tamatlah riwayat Masyumi, baik pada dataran politik praktis maupun dataran etis-filosofis, dan musnahlah sisa-sisa terakhir perjuangan menegakkan kultur politik yang sehat itu dalam skalanya yang besar dan fundamental. Syukur alhamdulillah, hal itu tidak terjadi.”

Akibat keengganan Masyumi mengutuk para anggotanya, jatuhlah palu godam politik berupa Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 yang memerintahkan Masyumi untuk membubarkan diri atau, kalau tidak, Masyumi akan dinyatakan sebagai partai terlarang.

Jika Kepres No. 200/1960 dibiarkan, resikonya sangat besar. Masyumi akan jadi partai terlarang. Para pengurus dan anggotanya mulai dari ranting sampai pusat mungkin sekali akan ditangkapi, dan harta kekayaan partai bukan mustahil akan dirampas. Maka Masyumi mematuhi Kepres No, 200/1960, seraya mengadukan perbuatan Pemerintah itu ke pengadilan. Secara politis Masyumi dikalahkan, tetapi hati nurani hukum Masyumi tetap tidak bisa membenarkan. Maka ditunjuklah Mr. Mohamad Roem menjadi kuasa hukum Masyumi untuk menggugat Pemerintah di pengadilan. Dan pengadilan ternyata tidak mampu menegakkan keadilan. Pengadilan menganggap pihaknya tidak berwenang mengadili perkara Masyumi melawan Pemerintah, karena perintah pembubaran Masyumi merupakan kebijakan politik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here