Daging Kura-kura Halal atau Haram?

57079

Berkenaan dengan perbedaan pendapat ini, yang tentu menimbulkan keraguan, maka Asy-Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang terkenal “Fiqh Sunnah” mengutip pendapat Ibnu Arabi, mengatakan:

“Yang benar hewan yang hidup di dua alam (darat dan air) tidak boleh dimakan karena terjadinya pertentangan antara dua dalil, yaitu dalil yang menghalalkan dan dalil yang mengharamkan.

Maka kita menangkan yang mengharamkan, karena demi kehati-hatian dan sebagai upaya menjaga diri (dari hal yang dianggap syubhat atau meragukan).” Karena kalau melakukan yang syubhat, maka sangat dikhawatirkan akan tergelincir kepada yang haram.

Dalam hadits dari An-Nu‘man ibnu Basyir disebutkan: “Siapa yang berhati-hati, menjaga diri dari syubhat maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh ke dalam syubhat berarti ia jatuh dalam keharaman.”

Telah pula ditegaskan dalam hadits Nabi saw yang juga populer sebagai panduan umat, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah Saw dan kesayangannya, ia berkata: “Aku telah hafal dari Rasulullah Saw: ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu’.” (H.R. Imam at-Tirmidzi dan an-Nasâ`i).

Wallahu ‘Alam Bish Shawab

(Vina)

3 KOMENTAR

  1. Tidak ada dalil yang mengharamkan konsumsi hewan yang hidup di dua *alam.

    Permisalan :

    Anjing darat tidaklah sama dengan anjing laut.
    Anjing darat dipergunakan untuk berburu hewan-hewan buruan, sedangkan anjing laut tidak dipergunakan untuk berburu hewan-hewan buruan.

  2. Semua jenis hewan yang harom untuk dikonsumsi ataupun hewan berdasarkan kategori yang harom untuk dikonsumsi telah Nabi sampaikan.

    Jika ada yang berpendapat bahwa hewan tersebut belum ada pada zaman nabi jadi perlu hukum baru, maka orang sesat atau kufur.
    Kejadian-kejadian pada hari kiamat telah beliau sampaikan, bagaimana mungkin kejadian atau hal-hal yang membawa manusia ke surga atau neraka-nya Alloh tidak beliau sampaikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here