Daftar Tarif Sertifikasi Halal yang Diatur Kemenag

573

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) per 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Kamis (17/3), Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan ada dua jenis tarif yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Aqil.

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sedangkan tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Untuk layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

(a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)
(b) layanan permohonan sertifikasi halal
(c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
(d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Sedangkan layanan akreditas LPH meliputi:
(a) layanan akreditasi LPH
(b) layanan perpanjangan akreditasi LPH
(c) layanan reakreditasi level LPH
(d) layanan penambahan lingkup LPH.

Aqil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Nantinya, pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Untuk 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300 ribu,” ujarnya.

Jumlah ini diperuntukkan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal senilai Rp25 ribu.

Untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH senilai Rp25 ribu, untuk komponen insentif pendamping PPH senilai Rp150 ribu, dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI senilai Rp100 ribu.

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menuturkan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler dikenakan tarif layanan.

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” katanya.

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350 ribu. Sehingga total biayanya adalah Rp650 ribu.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya senilai Rp8 juta terdiri atas biaya permohonan sertifikat senilai Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal senilai Rp3 juta.

Terdapat dua komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per sertifikat). Pertama, permohonan sertifikat halal. Untuk usaha mikro dan kecil senilai Rp300.000, usaha menengah senilai Rp5 juta dan usaha besar dan atau berasal dari luar negeri senilai Rp12,5 juta.

Kedua, permohonan perpanjangan sertifikat halal. Untuk usaha mikro dan kecil senilai Rp200.000, usaha menengah senilai Rp2,4 juta dan usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri senilai Rp5 juta. Ketiga, registrasi sertifikasi halal luar negeri senilai Rp800.000.

Adapun, dalam penerapan tarif tersebut, Kemenag juga merilis daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana senilai Rp350 ribu.
2. Pangan olahan senilai Rp350 ribu.
3. Obat senilai Rp350 ribu.
4. Kosmetik senilai Rp350 ribu.
5. Barang Gunaan senilai Rp350 ribu.
6. Jasa senilai Rp350 ribu.
7. Restoran/ Katering/ Kantin senilai Rp350 ribu.
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan senilai Rp350 ribu.

Sedangkan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar dan/atau luar negeri yaitu:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana senilai Rp3 juta.
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6,4 juta.
3. Flavour dan Fragrance senilai Rp7,65 juta.
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5,4 juta
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5,9 juta.
6. Vaksin Rp21,12 juta.
7. Gelatin Rp7,9 juta
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3,93 juta.
9. Jasa senilai Rp5,27 juta
10. Restoran/ Katering/ Kantin senilai Rp3,68 juta
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan senilai Rp3, 93 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here