Daftar Negara yang Melarang Peredaran Uang Kripto

385

Jakarta, Muslim Obsession – Sejumlah negara telah melegalkan aset kripto karena kian naik daunnya uang digital itu di masyarakat. Seperti halnya, Amerika Serikat, Jepang, Denmark, Korea Selatan, Finlandia, dan sebagainya.

Namun, tak sedikit juga negara yang memilih melarang peredaran uang kripto. Berikut rinciannya.

Baca juga: Fatwa NU Jatim: Uang Kripto Haram

1. China

China secara tegas melarang lembaga keuangan di negaranya melayani transaksi mata uang kripto.

Walhasil, tiga grup industri keuangan China yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China mengeluarkan larangan soal transaksi kripto.

Sejak 2013, China sebenarnya sudah secara terang menolak aset kripto. China menyatakan pandangan bahwa bitcoin bukan mata uang nyata dan melarang lembaga keuangan dan pembayaran untuk bertransaksi menggunakan Bitcoin.

China berpandangan bahwa Bitcoin memiliki risiko untuk aksi pencucian uang. Selain itu, Negeri Tirai Bambu juga menilai stabilitas sistem keuangan bisa terjaga jika penggunaan yuan sebagai mata uang sah dilindungi

Imbas larangan China itu, harga Bitcoin langsung anjok pada level terendah yaitu US$40.728 per koin pada Rabu (19/5). Level harga tersebut merupakan yang terendah sejak Februari 2021.

Secara total, harga Bitcoin sudah anjlok 36 persen setelah sempat mencetak rekor tertinggi US$63.347 per koin atau sekitar Rp905 juta pada April lalu.

2. Iran

Setali tiga uang, Iran juga melarang penambangan besar-besaran uang kripto selama empat bulan sampai dengan 22 September mendatang.

Presiden Iran Hassan Rouhani menyebut kebijakan itu diambil karena banyak kota besar di negaranya yang mengalami pemadaman listrik akibat penambangan Bitcoin.

Seiring dengan pemilu presiden Iran yang dilaksanakan di Iran beberapa waktu lalu , pemadaman listrik memang menjadi sorotan masyarakat Iran. Pemerintah Iran menjadikan penambangan aset kripto itu sebagai kambing hitam atas masalah itu.

“Larangan penambangan uang kripto efektif saat ini hingga 22 September. Sekitar 85 persen dari penambang yang ada di Iran saat ini tidak memiliki izin,” katanya seperti dikutip dari Reuters.

Sebagai catatan, Bitcoin dan uang kripto lainnya didapat dengan proses penambangan yang melibatkan persaingan antar komputer untuk menyelesaikan masalah matematika yang kompleks.

Proses tersebut membutuhkan energi besar dan kerap kali menggunakan tenaga listrik yang mengandalkan penggunaan bahan bakar fosil.

3. Maroko

Maroko juga masuk dalam daftar negara yang melarang transaksi mata uang kripto.

Pada November 2017, kantor valuta asing Maroko menginformasikan kepada masyarakat bahwa transaksi mata uang kripto adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan valuta asing. Selain itu, mereka akan mengenakan sanksi bagi pihak yang melakukan transaksi mata uang kripto.

Meskipun, regulator pasar keuangan Maroko memandang uang kripto secara skeptis, namun perdagangan Bitcoin di negara tersebut terus bertambah. Bahkan, pada Februari 2021 lalu bitcoin naik hingga 30 persen.

Bagi penduduk Maroko, kombinasi rasa ingin tahu tentang mata uang kripto dan otonomi keuangan mendorong mendorong mereka memborong Bitcoin. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here