China Buat Peraturan Baru Soal Haji, Ada 42 Pasal

527
Menunaikan haji menjadi impian setiap muslim. (Foto: Muslim Obsession)

Beijing, Muslim Obsession – China mengeluarkan peraturan baru untuk jamaah haji di negara itu. Peraturan tersebut memiliki 42 pasal.

Terlepas dari itu, para peziarah Tiongkok harus mematuhi hukum dan peraturan negara dan menentang ‘ekstremisme agama’.

Dilansir The Siasat Daily, Selasa (13/10/2020) di China, ada sekitar 20 juta Muslim. Kebanyakan dari mereka berasal dari komunitas Uighur atau Hui.

Setiap tahun, sekitar 10 ribu warga Tionghoa menunaikan ibadah haji. Sementara itu, China sedang melakukan ‘genosida budaya’ di Xinjiang, di mana menjadi rumah bagi sekitar 10 juta Muslim Uighur.

Ini adalah provinsi yang kaya sumber daya. Baru-baru ini, Atlantik melaporkan bahwa China sedang melakukan ‘genosida budaya’ di Xinjiang dan tindakan represifnya terhadap etnis minoritas adalah dengan menghomogenkan orang Uighur menjadi mayoritas China Han di negara itu dan menghapus identitas budaya dan agama mereka.

“Tindakan represif terhadap etnis minoritas semakin memburuk: Pemerintah China telah mengirim lebih dari 1 juta dari mereka ke kamp-kamp interniran, di mana mereka menjadi sasaran indoktrinasi politik, sterilisasi paksa, dan penyiksaan,” tulis jurnalis Yasmeen Serhan di The Atlantic, sebuah majalah Amerika.

“Penargetan orang Uighur tidak terbatas pada kamp. Sejak 2016, puluhan kuburan dan situs keagamaan telah dihancurkan. Bahasa Uighur telah dilarang di sekolah-sekolah Xinjiang dan mendukung bahasa Mandarin. Mempraktikkan Islam, agama Uighur yang dominan telah dikecilkan sebagai ‘tanda ekstremisme’,” tambahnya.

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here