Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Lakukan Tiga Langkah Khusus

413
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag)

Cirebon, Muslim Obsession – Kementerian Agama memiliki langkah khusus untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa Lembaga Pendidikan Agama.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, setidaknya ada langkah jurus khusus yang telah disiapkan Kementerian Agama.

Pertama adalah melakukan investigasi. Menurutnya, ia sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi sekolah-sekolah boarding yang disinyalir terjadi pelanggaran, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya.

BACA JUGA: Wagub Jabar: Kasus Kekerasan Seksual 13 Santri Bukan di Pesantren

“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” ujar Menag usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/2021).

Langkah kedua, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.

Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tegasnya.

BACA JUGA: Kecam Pelecehan Seksual di Pesantren, Ketua DPD RI: Itu Perilaku Sangat Bejat!

“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya.

Ketiga, Kemenag juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya.

“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here