Catat! Ini Hukum Menyuap untuk Jadi PNS

1903
Ilustrasi Suap (Foto: Tribun)

Muslim Obsession – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian bagi banyak orang. Hal ini bisa dilihat dari pendaftar CPNS yang membludak hingga tembus satu juta orang.

PNS merupakan bagian dari tugas dan pengabdian kepada Negara. Di samping itu, penghasilan yang cukup menggiurkan menjadikan masyarakat berambisi untuk mengikuti seleksi demi seleksi.

Tak ayal, seleksi CPNS bisa saja diwarnai kecurangan seperti suap menyuap. Nah, bagaimana Islam memandang hal demikian? Lalu, bagaimana jika kita sudah terlanjur diterima sebagai PNS namun dari hasil suap?

Simak penjelasan berikut!

Melansir Tabligh.id pada dasarnya, orang yang memberikan sejumlah uang atau harta dengan cara tidak resmi dan dengan tujuan supaya berhasil menjadi PNS disebut penyuap dan ia berdosa karena melakukan hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Dalilnya, firman Allah berikut:

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [QS. Al-Baqarah (2): 188]

Dan hadist Nabi Muhammad Saw. seperti berikut:

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru katanya: Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap’.” [HR. Ibn Hibban]

Selain itu, para ulama telah berijma’ bahwa suap-menyuap itu hukumnya haram. Di antara yang meriwayatkan adanya ijma’ atas pengharaman suap-menyuap adalah As-Syaukani dan As-San’ani.

Namun pemberi sejumlah uang atau benda lain dalam hal menjadi PNS ini, dapat dirinci menjadi dua kelompok:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here