Cara Cukur Tahallul Bagi Jamaah Haji yang Kepalanya Botak

898

Jakarta Muslim Obsession – Mencukur rambut adalah salah satu proses yang harus dilalui sebelum jamaah haji atau umrah dinyatakan tahallul (terlepas atau tuntas dari haji atau umrah).

Dalam mazhab Syafi’i, dikenal ada dua jenis tahallul, yaitu tahallul ashghar (kecil) dan tahallul akbar (besar). Tahallul ashghar yaitu bila seseorang telah melakukan dua dari tiga hal yaitu, mencukur rambut, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah.

Konsekuensi dari tahallul ini adalah diperbolehkannya melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang bagi orang yang ihram seperti memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit dan lain sebagainya kecuali berhubungan badan dengan istri.

Sedangkan tahallul akbar yaitu ketika jamaah haji atau umrah telah melaksanakan ketiganya. Setelah tahallul akbar, seseorang diperbolehkan melakukan larangan-larangan saat ihram termasuk berhubungan badan dengan istri. (Syekh Mustofa al-Khin dkk, II/153).

Timbul pertanyaan ketika membicarakan orang yang berkepala plontos, mungkin sebelum ihram ia sudah cukur atau ia membotak rambutnya selepas melakukan ihram umrah. Bagaimana cara melakukan rukun mencukur rambut baginya? Apakah ia wajib menunggu hingga rambutnya tumbuh?

Bagi orang yang berkepala plontos, tidak berlaku baginya syariat mencukur atau memotong rambut sebagai bagian dari rukun haji atau umrah, ia tidak perlu menunggu rambutnya tumbuh agar bisa tahallul. Namun disunahkan baginya menjalankan secara simbolis alat cukur di kepalanya layaknya orang yang hendak mencukur rambut.

Hal ini dilakukan untuk menyerupai orang-orang yang bertahallul dengan mencukur habis rambut. Menurut Imam al-Adzra’i, kesunahan ini hanya berlaku bagi laki-laki, karena perempuan tidak disyariatkan mencukur habis rambut kepalanya. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

وَمَنْ لَا شَعْرَ بِرَأْسِهِ خِلْقَةً أَوْ لِحَلْقِهِ وَلِاعْتِمَارِهِ عَقِبَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ إمْرَارُ الْمُوسَى عَلَيْهِ إجْمَاعًا تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِينَ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ اخْتِصَاصَ ذَلِكَ بِالذَّكَرِ؛ لِأَنَّ الْحَلْقَ لَيْسَ مَشْرُوعًا لِغَيْرِهِ

Artinya, “Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal.121).

Selain menjalankan alat cukur secara simbolis, sunah pula mengambil atau memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggot. Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:

وَيُسَنُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ أَوْ شَعْرِ لِحْيَتِهِ شَيْئًا لِيَكُونَ قَدْ وَضَعَ مِنْ شَعَرِهِ شَيْئًا لله تَعَالَى.

Artinya, “Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah”. (Al-Syarbini: II/269). (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here