Calon Jemaah Haji Wafat, Ini Antisipasi Kemenag

1376
Haji
Ilustrasi jamaah haji

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru pada penyelenggaraan musim haji 1439H/2018 M, dimana calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Kemenag Nasrullah Jassam menyebut kebijakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi apabila kuota jemaah haji regular tidak terserap.

“Kita minta setiap Kanwil siapkan seluruh jamaah cadangan, memang ada kesan kuota tidak terserap padahal bukan. Karena yang terjadi setelah jamaah selesai proses visa terus last minute pemberangkatan jemaah meninggal dunia,” tutur Nasrullah, Ahad (8/7/2018).

Namun, dia mengaku memang tidak mudah menggantikan proses pemvisaan apabila Calon Jamaah Haji (CHJ) telah meninggal. Karena sebelumnya harus dibatalkan visa jemaah haji, karena jemaah sudah masuk kuota.

“Saat mengganti kita harus batalkan dulu, harus membawa paspor fisik digantikan dan mau digantikan,” katanya.

Sebagai upaya mempercepat penggantian, pihaknya meminta paspor cadangan di setiap Kantor Wilayah Kemenag dan diserahkan ke kantor pusat.

“Sehingga tidak perlu ada sistem menunggu kiriman dari daerah,” ungkapnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here