Calon Jamaah Haji Tahun Ini Tetap Wajib Vaksin Covid-19 

219
Sejumlah pengemudi angkutan umum mendapatkan vaksin booster di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Selasa (25/01/2022). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Muslim Obsession – Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa salah satu syarat bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini adalah telah melengkapi semua dosis vaksin COVID-19.

Selama ibadah haji tahun ini, Kementerian Kesehatan menyatakan jamaah haji juga akan mendapatkan vaksin influenza musiman meningokokus.

Menurut Kementerian Haji, jamaah haji harus bebas dari penyakit kronis akut, penyakit menular, dan penyakit lain yang mungkin menghalangi dia untuk menunaikan manasik haji.

Menteri Haji dan Umrah, Dr. Tawfiq Al-Rabiah, telah mengumumkan bahwa setelah tiga tahun pembatasan untuk mengakhiri kemungkinan wabah COVID-19, Kerajaan akan menghapus semua persyaratan usia untuk jamaah.

Hal ini juga sudah disampaikan Menteri Agama Yaqut kepada seluruh warga negara Indonesia.

“Alhamdulillah tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia sehingga jamaah lansia juga bisa berangkat,” ujarnya.

“Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Ditjen PHU untuk mempersiapkan beragam skema dan mekanismenya sejak awal, termasuk mempersiapkan para petugas yang profesional dalam memberikan layanan kepada jamaah,” lanjutnya.

Kuota haji Indonesia pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

“Kita masih terus berikhtiar agar mendapat tambahan kuota. Komunikasi dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi terus dilakukan. Insya Allah peluang penambahan masih ada,” tandasnya.

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here